News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

LBH Jakarta: SP3 untuk BW karena Penyidik Polri Melanggar Hukum

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tiba di rumahnya, Sabtu (24/1/2015). Setelah penahanannya ditangguhkan oleh Bareskrim Polri, Bambang lebih dulu mampir ke KPK sebelum pulang ke rumahnya di Depok, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa menilai perlunya dilakukan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sebab, Polri dianggap tidak dapat menunjukkan ayat-ayat dari Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP yang disangkakan kepada Bambang dengan segala pelanggaran yang dilakukan.

"Saya rasa harus SP3 ya, karena waktu BAP Polri tidak bisa menunjukkan, kemudian pasalnya juga enggak ditunjukkan ayatnya, ayat berapa," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015).

Dengan alasan itu, kata dia, BW menolak karena tidak jelas alasannya apa, kemudian tidak ada gelar perkara sebelumnya. "Syaratnya adalah gelar perkara. Tapi tidak ada gelar perkara," katanya.

Dia menegaskan selain melakukan pelanggaran hukum, para penyidik Bareskrim Polri juga telah melakukan rekayasa perihal kasus BW. Karena telah menangkap dan menjadikan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.

"BW tidak pernah dipanggil tapi langsung ditangkap. Berarti penyidiknya juga melakukan pelanggaran hukum. Rekayasa kasus BW, beri sanksi penyidiknya dan juga kabareskrim, karena tidak prosedural," ujarnya.

Di samping itu, menurutnya KPK tetap bisa mengambil keputusan meskipun dengan tiga pimpinan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini