News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pilkada

Banyaknya Masalah di Dalam UU Pilkada Menurut Aburizal Bakrie

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aburizal Bakrie

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengakui perppu Pilkada yang telah disahkan DPR menjadi UU masih menyisakan banyak masalah. Ketua Umum Golkar ‎versi Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan sejumlah permasalahan dalam perppu tersebut.

Pertama aturan mengenai pasangan calon. Dimana dalam perppu tersebut gubernur, bupati dan walikota tidak berpasangan. Tetapi pada pasal lainnya calon diajukan berpasangan.

‎"Jadi harus ada perbaikan dari Perrpu karena ada dua pasal bertentangan. Saya minta kepala daerah nanti dalam kita bahas perppu memberikan masukan sepakat berpasangan atau tidak berpasangan artinya wakil gubernur atau bupati ditentukan gubernur dan bupati," kata Ical di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Ical lalu mengingat saat pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disepakati posisi wakil ditentukan oleh kepala daerah. Namun hal itu terkait pilkada melalui DPRD. Sedangkan untuk pilkada langsung, Ical meminta kepala daerah untuk bersikap. "Apakah berpasangan atau tidak," ujarnya.

Kemudian mengenai perselisihan hasil pemilihan umum harus dipastikan lembaga yang mengadilinya apakah MK atau MA. ‎Ical juga melihat tahapan penyelenggaraan yang terlalu panjang.

Apalagi dalam perppu tersebut digunakan uji publik.‎ Saat UU Pilkada, uji publik dimasukkan dengan sistem pilkada melalui DPRD.

‎"Karena dipilih rakyat, maka uji publik tidak diperlukan lagi. Dengan begitu tahapan Pilkada bisa dipersingkat," imbuhnya.

Ia juga mengingatkan pada 2015 dimana terdapat 204 pilkada dilakukan serentak. Ia pun mempertanyakan kesiapan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah serta pengamanannya.

"Ini masalah yang harus dibahas," tuturnya.

Ical berharap Revisi UU Pilkada tersebut dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 18 Februari 2014. "Harus selesai karena reses sudah mulai 18 Februari 2014," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini