TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan peraturan DPR tentang kode etik anggota dibahas dalam Rapat paripurna. Dalam bagian ketujuh mengenai kedisiplinan terdapat pasal mengenai larangan anggota dewan membawa senjata api.
Dalam draft peraturan DPR yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/1/2015) pasal 8 ayat 1 menyebutkan anggota harus hadir secara fisik dalam setiap Rapat yang menjadi kewajibannya.
Kemudian ayat 2 berisi anggota yang tidak menghadiri secara fisik dalam setiap Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan yang sah dan jelas. Ayat 4 berisi anggota dalam melaksanakan tugasnya harus berpakaian rapi, sopan dan resmi.
Ayat 5 anggota dilarang makan, merokok, mengaktifkan nada dering atau berbicara dengan menggunakan alat komunikasi selular selama rapat.
Ayat 6 anggota harus aktif menggunakan pendapat selama mengikuti rapat terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya.
"Ayat 7, anggota dilarang membawa senjata api serta benda berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR," bunyi draft tersebut.
Rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Aturan ini memuat sejumlah hal meliputi kode etik dan klasifikasi pelanggaran. Kode etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota DPR meliputi kepentingan umum, akuntablitas, perjalanan dinas, hingga hubungan dengan Sekretaris Jenderal DPR.