News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Serba Serbi Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Gelombang Pertama

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo membeberkan kendala dalam eksekusi terpidana mati bandar narkoba gelombang pertama. Pelaksanaan eksekusi dilakukan di Nusakambangan dan Boyolali.

Prasetyo menuturkan saat pelaksanaan eksekusi mati, permintaan terakhir terpidana dan keluarga seringkali berubah. Ia mencontohkan terpidana mati Tran Thi Bich Hanh (37) alias Asien asal Vietnam ‎yang dieksekusi di Boyolali.

Asien minta disiapkan bajuk khas Vietnam sebelum dieksekusi mati. Termasuk permintaan jasadnya pascaeksekusi mati. Kemudian ‎terpidana mati WN Nigeria yang awalnya ingin dimakamkan di Nusakambangan tapi berubah ingin dibawa ke Nigeria.

"Kami antar sampai Jakarta," kata Prasetyo di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2015)

Eksekusi dilakukan di Nusakambangan karena tempatnya aman dan kondusif. Meski lokasi tersebut jauh dan transportasinya mahal. Cuaca juga menjadi halangan eksekusi, sehingga dilakukan pukul 00.30 WIB‎ dan 00.46 WIB.

Saat eksekusi sempat mendapatkan halangan. Di mana terdapat aktivis HAM dan awak media yang menyamar sebagai nelayan. "Bisa kita cegah untuk tidak mendekat ke lokasi eksekusi," imbuhnya.

Prasetyo mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi untuk eksekusi kedepannya. "Kita sedang mencari waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi berikutnya. Ada warga Perancis, Ghana dan Philipina," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini