News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Jaringan Bali Nine di Luar Pulau Dewata

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait eksekusi mati 6 terpidana narkoba di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015). Enam orang terpidana mati tersebut adalah adalah Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi terpidana mati yang tergabung dalam jaringan Bali Nine tidak dilakukan di Pulau Dewata. Eksekusi akan dipindahkan ke lokasi lain.

"Nanti kita cari tempat, kita harus menghormati kearifan lokal juga kan," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Politisi NasDem itu menilai Nusakambangan masih menjadi tempat yang tepat untuk melakukan eksekusi. Meskipun Kejaksaan Agung belum menetapkan lokasi resmi eksekusi terpidana mati. "Nusakambangan masih tempat yang ideal," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI I Putu Suardina menyampaikan permintaannya kepada Jaksa Agung saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia meminta eksekusi mati bandar narkoba jaringan Bali Nine tidak dilaksanakan di Bali.

"Untuk jaringan Bali Nine, saya mewakili masyarakat Bali kalau boleh jangan dieksekusi di Bali," tutur Putu dihadapan Jaksa Agung, saat Rapat diruang Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Putu mengingatkan eksekusi tersebut menjadi permasalahan berat bagi masyarakat Bali. Pasalnya, terdapat ribuan warga Australia yang tinggal di Pulau Dewata itu. "Ini pesan dari masyarakat Bali," katanya.

Seperti diberitakan, dari sejumlah nama yang ditolak grasinya, dua nama diantaranya yakni anggota 'Bali Nine', Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan. Keduanya merupakan Warga Negara Australia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini