TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mendengarkan penjelasan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso, di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Penjelasan Budi Waseso terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri pekan lalu.
Ke Komnas HAM, Budi Waseso juga membawa beberapa dokumen sebagai bukti proses penangkapan.
Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Pimpinan KPK, Nur Kholis, menyatakan beberapa dokumen yang dibawa oleh Budi Waseso sebagai bahan telaah Komnas HAM.
"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidensial (rahasia) kita enggak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata Nur Kholis.
Rencananya video tersebut akan ditonton dan ditelaah oleh tim. Video tersebut, kata Nur Kholis, akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rekonstruksi kasus.
"Dari deskripsi itu nantinya akan kita catat terus kita cocokan yang dilanggar apakah Undang-Undang, apakah Protap (Prosedur Tetap), apakah Perkap (Peraturan Kapolri) terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," kata Nur Kholis.
Selaku tim penyelidikan, Komnas HAM menginginkan proses berjalan cepat dan transparan. Proses penyelidikan tersebut telah dimulai dengan pemanggilan Bambang Widjojanto, pimpinan KPK, dan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Nur Kholis menuturkan, tim telah mulai memilah informasi selama dua hari terakhir. Namun, kesimpulan dari hasil penyelidikan masih disusun tim.