TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubag Penyusunan Anggaran pendapatan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM), Eko Sudarmawan.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM yang menjerat Sekjen Waryono Karno.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagi saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Selain memeriksa Eko, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Waryono sendiri sebagai tersangka.
Pada kasus tersebut, Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.