TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo tetap harus melantik Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri.
Hal itu sesuai dengan konstitusi yang ada, meskipun BG tengah menghadapi proses hukum di KPK.
BACA: Mantan Jampidsus Ini Bilang Praperadilan Budi Gunawan Ilegal
Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menuturkan ibarat pembuatan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang, Presiden hanya memiliki waktu 30 hari untuk melantiknya setelah DPR mengajukan rekomendasi.
"Makanya Presiden hanya punya waktu untuk 30 hari, lewat 30 hari kalau tidak mememberikan sikap. Maka otomatis BG menjadi Kapolri yang sah secara institusional," kata Irman dalam diskusi di Restoran Horapa, Jalan Teuku Cik Ditiro, No. 31, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).
Dirinya berharap, Presiden Jokowi dalam menjalankan fungsinya taat pada kontitusi, apalagi terkait dengan status Komjen BG.
Pasalnya, DPR telah menetapkan mantan Kapolda Bali itu untuk dilantik menjadi Kapolri.
"Ini kan keputusan aklamasi, maka kewajiban Presiden harus segera menyetujui persetujuan rakyat ini," katanya.
Dalam penunjukan calon Kapolri ini, Presiden telah diberikan amanat oleh rakyat untuk segera melantik BG, maka sudah seharusnya menjalankan amanat tersebut.