News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KontraS: Kenaikan Pangkat Komjen Budi Waseso Salahi Prosedur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak menyebut kenaikan pangkat Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyalahi prosedur dan menabrak sejumlah pakem yang ada selama ini.

Kenaikan pangkat perwira tinggi harus setidaknya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden. Padahal pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas atau yang termasuk lingkup eselon 1a dan ib ditetapkan Kapolri setelah dikonsuktasikan kepada presiden dan Wanjakti.

"Semua itu diatur dalam pasal 57 ayat 1 peraturan presiden republik Indonesia nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri," ujar Wakil Koordinator KontraS, Krisbiantoro di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Selain itu kenaikan pangkat mantan Karopaminal Mabes Polri tersebut menurut Krisbiantoro sangat kental dengan nuansa politik. Hasil temuan Komnas HAN terhadap aksi Budi Waseso menangkap Bambang Widjojanto, tidak dijadikan bahan pertimbangan.

"Sangat kental politik apalagi sekarang masuk bursa calon Kapolri," tuturnya.

Budi Waseso mendapat promosi kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen pada Kamis (5/2/2015). Budi Waseso resmi menjabat Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alius, Senin (19/2/2015). Serah-terima jabatan dilakukan secara tertutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini