Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak menyebut kenaikan pangkat Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyalahi prosedur dan menabrak sejumlah pakem yang ada selama ini.
Kenaikan pangkat perwira tinggi harus setidaknya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden. Padahal pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas atau yang termasuk lingkup eselon 1a dan ib ditetapkan Kapolri setelah dikonsuktasikan kepada presiden dan Wanjakti.
"Semua itu diatur dalam pasal 57 ayat 1 peraturan presiden republik Indonesia nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri," ujar Wakil Koordinator KontraS, Krisbiantoro di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu kenaikan pangkat mantan Karopaminal Mabes Polri tersebut menurut Krisbiantoro sangat kental dengan nuansa politik. Hasil temuan Komnas HAN terhadap aksi Budi Waseso menangkap Bambang Widjojanto, tidak dijadikan bahan pertimbangan.
"Sangat kental politik apalagi sekarang masuk bursa calon Kapolri," tuturnya.
Budi Waseso mendapat promosi kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen pada Kamis (5/2/2015). Budi Waseso resmi menjabat Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alius, Senin (19/2/2015). Serah-terima jabatan dilakukan secara tertutup.