Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat tetap mengambil keputusan saat jumlah pimpinan tidak lima orang. Menurutnya, bisa saja KPK dihadapkan dengan konfik kepentingan yang membuat pimpinan harus mundur dalam suatu perkara.
"Secara struktur Undang-undang KPK mustahil ditafsirkan wajib lima orang komisioner mengambil putusan," kata Zainal saat memberikan pendapatnya sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Zainal menuturkan, terkait konflik kepentingan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dirinya pun mencontohkan bahwa ketika suatu waktu KPK menangani perkara dan tersangka perkara tersebut memiliki hubungan darah dengan salah seorang pimpinan.
"(Pimpinan itu harus) Mundur pengambilan keputusan," tuturnya.
Masih kata Zainal, selain contoh di atas, KPK juga tidak mungkin mengambil keputusan oleh lima orang pimpinan jika dihadapkan masalah yakni satu orang pimpinan meninggal dunia. Tentu pimpinan KPK tinggal empat dan tetap dapat ambil keputusan.
"Kemungkinan untuk tidak ikut serta lima-limanya bisa terjadi," tandasnya.