TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti MaPPI dari Fakultas Hukum UI, Evandri G Pantouw menilai hadirnya Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto sebagai saksi tidak ada gunanya untuk perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Tidak relevan, imbuhnya, karena hanya memberikan keterangan situasi politik sebelum Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Saksi pemohon itu membahas deal politik antara pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara itu," kata Evandri di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Selain itu, dalam sidang praperadilan juga sempat disinggung ranah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komjen Pol Budi Gunawan, dan itu dinilai bukan termasuk perkara yang digugat.
Begitu juga dengan masalah kolektif kolegial pimpinan KPK dalam menjerat Jederal Polisi berbintang tiga itu.
"Fokus utama pembuktian pemohon adalah harus lima atau empat pimpinan KPK, bukan domain praperadilan tapi domain PTUN atau judicial review di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.