News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Peneliti: Kesaksian Hasto Tak Berguna untuk Praperadilan BG

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus Rumah Kaca yang melibatkan Ketua KPK Abraham Samad, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Rumah Kaca adalah kasus yang melibatkan Abraham Samad yang diduga menemui petinggi PDI Perjuangan terkait rencana pencalonan dirinya menjadi wakil Joko Widodo dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti MaPPI dari Fakultas Hukum UI, Evandri G Pantouw menilai hadirnya Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto sebagai saksi tidak ada gunanya untuk perkara praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Tidak relevan, imbuhnya, karena hanya memberikan keterangan situasi politik sebelum Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saksi pemohon itu membahas deal politik antara pimpinan KPK dengan PDI Perjuangan sebelum perkara masuk. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara itu," kata Evandri di YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Selain itu, dalam sidang praperadilan juga sempat disinggung ranah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Komjen Pol Budi Gunawan, dan itu dinilai bukan termasuk perkara yang digugat.

Begitu juga dengan masalah kolektif kolegial pimpinan KPK dalam menjerat Jederal Polisi berbintang tiga itu.

"Fokus utama pembuktian pemohon adalah harus lima atau empat pimpinan KPK, bukan domain praperadilan tapi domain PTUN atau judicial review di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini