TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ancaman Pemerintah Australia melarang turisnya untuk tidak berkunjung ke Indonesia dipandang terlalu 'lebay' atau berlebihan oleh Pemerintah Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M. Fachir sikap itu berlebihan apabila terkait proses hukuman mati terpidana Narkotika dari negaranya. Menurut Fachir, Indonesia terbuka bagi siapapun yang mau berkunjung, asal tidak melanggar hukum.
"Saya pikir mungkin terlalu berlebihan kali ya, karena yang mau pergi ke Indonesia kan turis bukan pemerintah," kata Fachir di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Fachir juga menekankan keputusan Indonesia untuk mengeksekusi warga asing yang bersalah sesuai dengan hukum. Tidak ada negara lain bisa mengintervensi, bahkan Sekjen PBB sekalipun. Apalagi hukum internasional tidak melarang suatu negara melaksanakan hukuman mati.
Jika kemudian ada diskursus internasional mengenai moratorium hukuman mati, bukan kewajiban Indonesia mengikuti hal tersebut.
Fachir mengatakan hal semacam itu merupakan kerangka dalam hukum internasional. Setiap negara berhak melaksanakan hukuman mati atau tidak, sehingga tidak ada masalah soal keputusan Indonesia.
Siapapun negara yang membuat pernyataan terkait hukuman mati oleh Indonesia tidak terlepas dari kepentingan dan posisi negara itu.
"Jadi saya pikir tidak perlu diperdebatkan hal seperti itu bahwa kita mempunyai kebijakan sendiri dan kita tetap melakukan apa yang menurut kita, kepentingan kita adalah harus kita lakukan," kata Fachir.
Meski begitu, Kementerian Luar Negeri juga tak menutup mata jika keadaan ini berpotensi menimbulkan gesekan di Australia. Yang dikhawatirkan adalah WN Indonesia akan menanggung dampak dari polemik ini.
Fachir menilai pihaknya akan terus mengawal keberadaan WNI di Benua itu. Terlebih, menurut survey hasil penelitian Kemenlu, ia melihat kedewasaan masyarakat Australia menyikapi kondisi ini.
"Kami tentu saja mengantisipasi berbagai macam kemungkinan. Karena itu himbauan yang kita lakukan adalah tetap waspada teman-teman disana, tapi kita yakin rakyat Australia dewasa dalam menanggapi ini," imbuhnya.
KBRI juga terus berkomunikasi dengan pihak Australia. Sampai sekarang, keadaan masih kondusif untuk hubungan bilateral kedua negara. Tidak ada ancaman-ancaman yang mengarah ke Kedutaan Besar Indonesia seperti yang ditakutkan.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) juga tidak memberi imbauan bernada negatif mengenai keputusan Indonesia. Terlebih menghukum dan melarang RI melaksanakan hukuman mati. Sebagai informasi, kedua WN Australia yang akan dieksekusi mati adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Mereka adalah anggota Bali Nine, sebutan bagi sembilan WN Aussie yang mengedarkan narkoba di Bali. Keduanya ditangkap ketika menyelundupkan 8,3 kilogram heroin senilai 4 juta Dollar AS dari Australia pada 2005 lalu.