TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah selanjutnya menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakara Selatan.
Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang dan pimpinan KPK akan mendiskusikannya.
"Nunggu Kabiro hukum hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan," ujar Johan saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan pra peradilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia saat membacakan sidang putusan.