News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Bahas Putusan Praperadilan BG, Pimpinan KPK Rapat dengan Kabiro Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK, Johan Budi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah selanjutnya menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakara Selatan.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang dan pimpinan KPK akan mendiskusikannya.
"Nunggu Kabiro hukum hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan," ujar Johan saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan pra peradilan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia saat membacakan sidang putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini