Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan dengan adanya putusan pra peradilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan.
Maka idealnya pihak KPK harus menghentikan penyidikan terhadap kliennya tersebut.
"Idealnya seperti itu, kami lakukan itu upaya hukum sesuai dengan pasal 77 UU KPK, dan di KUHAP Pasal 51 disitu sudah tercangkup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabilitasi. Kami tunggu ke arah sana," tutur Razman, Senin (16/2/2015) di Mabes Polri.
Razman menambahkan seharusnya pihak KPK tunduk
pada putusan hakim yang telah memenangkan Komjen Budi Gunawan di sidang pra peradilan.