TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.
"Karena negara kita adalah negara hukum. Praperadilan adalah salah satu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan. Bila dicermati salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan. Sehingga praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka," ujar Aboebakar, Senin (16/2/2015).
"Dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran pasal 77 jo 82 kuhap. Tentunya, putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada. Bisa jadi ini memang bukan jawaban untuk meredakan kondisi politik," tambahnya.
Namun harus disadari, lanjut Aboebakar, peradilan yang menyidangkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya.
"Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasinputusan yang lain," salah seorang anggota Komisi III ini mengingatkan kembali.
Soal, dilantik atau tidak itu kewenangan Presiden, nila kemarin presiden menunda pelantikan lantaran Status tersangka, logikanya bila status tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan, Aboebakar menegaskan, maka tak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan.