News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Sidang Praperadilan BG Diterima, Polisi Gotong Kapolres Metro Jaksel

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat digendong oleh beberapa aparat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian yang bertugas menjaga putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terlihat riang dan melakukan orasi setelah diterimanya gugatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (16/2/2015).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, puluhan polisi mulai melakukan orasi. Teriakan lafadz Islam yang sebelumnya disuarakan oleh kelompok pendukung BG tampak diikuti polisi. Orator dari kepolisian ini langsung menyuarakan "Hidup Polri" dengan menggunakan pengeras suara.

Tak hanya sampai disitu, Polri sebagai institusi penegak hukum langsung melakukan sujud syukur terkait diterimanya gugatan yang dilancarkan BG. Puluhan polisi melakukan sujud syukur atas komando orator. Namun, keriangan ini tak diikuti oleh Polwan karena mereka masih bisa menahan diri sebagai bentuk suka cita.

Suka cita terus berlanjut, saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat digendong oleh beberapa aparat dan di lempar ke udara. Dukungan "Hidup Polri" terus belanjut sambil bernyanyi.

Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan yel-yel. Sebelumya hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan praperadilan BG terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Hakim menilai, berdasarkan putusan di atas bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Budi Gunawan oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut hakim, penyidikan terhadap pemohon dalam hal ini Budi Gunawan tidak sah untuk dilanjutkan.

"Menyatakan penyidikan termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penyidikan tidak punya kekuatan hukum mengikat," kata Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini