TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said mengatakan hakim tunggal praperadilan Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sarpin Rizaldi telah memimpin sidang dengan baik.
Dugaan perilaku buruk Sarpin selama ini tidak ada yang terbukti di KY.
"Tak usah kita suudzon, itu hanya laporan (Sarpin) yang tidak terbukti. Kalau ada orang melapor harus di klarifikasi," ujar Said usai memantau putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Said mengakui adanya laporan mengenai hakim Sarpin ke KY kurang lebih sebanyak delapan kali. namun laporan tersebut setelah ditelusuri tidak terbukti.
"Mau delapan kali, mau ratusan kali juga kalau engga terbukti mau bagaimana," katanya.
Berdasarkan pantauannya dalam sidang putusan, Hakim Sarpin menurut Said telah memimpin sidang dengan tegas. Sidang pun menurutnya dapat dikategorikan berjalan baik dan lancar.
"Tadi sudah bagus, hakim sudah baik menjalankan sidang," katanya.
Sebelumnya, dalam putusan, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan BG dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadapnya.
"Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan prapradilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Sarpin Rizaldi dalam amar putusannya.