TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengatakan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan merupakan sebuah pembelajaran.
Untuk itu, kejaksaan sama dengan KPK untuk ke depannya akan lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
"Ya kita harus lebih hati-hati lebih cermat, dalam segala hal, penyidikan dan sebagainya, pertimbangkan dengan masak-masak sehingga tidak ada kelemahan," kata Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).
Saat ditanya apakah menurutnya KPK telah teledor sehingga gugatan Budi bisa dimenangkan pengadilan, Prasetyo enggan menjawabnya. Kata dia KPK masih mengajukan banding atas putusan itu, dan masih akan ada perkembangan selanjutnya.
"Saya belum pernah mengalami begitu. Tapi Ini tentunya kan ada perkembangan," ujarnya.
Kasus serupa Budi pernah terjadi terhadap mantan pejabat PT.Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdullah Fatah, yang ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugatan praperadilan Bachtiar atas status tersangkanya dimenangkan oleh hakim.
Namun Kejaksaan tetap meneruskan proses hukum Bachtiar, hingga akhirnya divonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung, dan Bachtiar pun kini sudah dibui.