TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah, mengatakan tidak ada alasan lagi bagi Presiden Joko Widodo tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Basarah mengatakan, PDIP pada saat mengusulkan nama Budi Gunawan saat itu berpegangan pada proses seleksi yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berdasarkan pegangan hukum dari Bareskrim Polri. Komjen Budi Gunawan saat itu tidak terkait masalah hukum apa pun termasuk rekening gendut yang selama ini selalu ditujukan kepada jenderal polisi bitang tiga tersebut.
"Kami pakai hasil penyelidikan Bareskrim Polri dan tidak ditemukan tindak pidana, itu hukum yang kita pegang. Sehingga usulan telah memenuhi syarat baik secara politik, kompetensi, kepangkatan, dan tidak terkait kasus hukum," kata Basarah di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015).
Dianggap saat itu tidak ada masalah, maka Presiden Jokowi pun mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan. Sebelum dilakukan fit and proper test di DPR, tiba-tiba KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Meskipun demikian, DPR tetap menerima Budi Gunawan sebagai calon Kapolri secara aklamasi dan nama Budi Gunawan dikembalikan kepada Jokowi untuk dilantik.
"Karena ada penetapan tersangka dari KPK, partai menghormati keputusan tersebut, kami memahami, memaklumi, dan menerima, sampai akhirnya ditetapkan menerima menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri," ungkapnya.
Budi Gunawan pun menggunakan hak konstitusionalnya dengan melakukan pra peradilan terhadap kasus yang melilitnya sampai akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus penetapan tersangka Budi Gunawan yang dilakukan KPK tidak sah.
"Sehingga menurut saya Presiden tidak lagi punya alasan politik atau alasan hukum untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," katanya.
Basarah menjelaskan, pada saat mengusulkan nama calon Kapolri itu menjadi hak prerogatif presiden, tetapi setelah disetujui DPR maka hak tersebut berubah menjadi kewajiban presiden untuk melantik calon yang sebelumnya diusulkan.
"Setelah dikembalikan kepada presiden, posisi presiden bukan lagi memiliki hak prerogatif tapi berubah menjadi kewajiban untuk melantik Komjen Budi Gunawan menjado Kapolri," ungkapnya.
Dua alasan yang menyebabkan Jokowi harus melantik Budi Gunawan, pertama DPR sudah menyetujui nama Budi Gunawan dilantik jadi Kapolri, kedua secara hukum status tersangka Budi Gunawan sudah dibatalkan Pengadilan. Bila presiden tidak melantik, tentu akan bertentangan dengan konstitusi dikarenakan dalam Undang-undang Polri tidak mengatur presiden tidak mau melantik calon Kapolri yang sudah disetujui DPR RI.
"Menurut hemat saya presiden segara melantik dan mengambil keputusan politik untuk melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena itu kini menjadi kewajiban presiden," kata Basarah.