TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung sudah memastikan lokasi eksekusi mati gelombang kedua akan dilakukan di Nusakambangan. Dan terpidana yang akan dieksekusi lebih dari lima orang.
Namun waktu pelaksaan eksekusi mati ditunda karena ada beberapa kendala. Salah satunya yakni adanya pembangunan ruang isolasi di Nusakambangan.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan pihak Kejaksaan sudah melakukan kunjungan ke Nusakambangan. Dan memang diperlukan adanya pembangunan.
"Pelaksanaan eksekusi pidana mati di Nusakambangan agak sulit kalau dilakukan untuk lebih dari lima terpidana. Jadi ukuran ruangan, lokasi, kemudian sel isolasi akan dilakukan penyesuaian," ungkap Tony, Selasa (16/2/2015) di Kejagung.
Tony melanjutkan, pembangunan itu yakni berupa dibangunnya kamar baru, dibentuk tembok baru. Kemudian dipilih lokasi alternatif untuk plan A dan plan B sehingga semuanya siap," ujarnya.
Selain itu ada juga permintaan dari pihak Nusakambangan yang menghendaki pada saat pemindahan para napi, baiknya sudah berdekatan dengan waktu pelaksanaan eksekusi.
Sehingga para napi yang sudah ada di Nusakambangan langsung bisa masuk ke ruang isolasi. "Artinya ketika hari H pelaksanaan eksekusi itu ditentukan maka 3 hari sebelumnya baru akan dipindahkan ke lokasi tersebut," kata Tony.