TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute Ecosoc, Sri Palupi mengatakan, penempatan Pelaksana tugas Pimpinan KPK yang memiliki track record buruk akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal akan melumpuhkan KPK dari dalam dan menjadikannya alat kepentingan politik dan perlindungan hukum bagi koruptor.
"Untuk itu, Plt Pimpinan KPK harus bebas dari konflik kepentingan," kata Palupi dalam diskusi di kawasan Jl Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
Palupi menuturkan, presiden Joko Widodo seyogyanya menyadari bahwa prestasi KPK selama ini diraih karena tingginya kepercayaan publik dan tingginya standar integritas dan independensi KPK dalam penegakan hukum, pencegahan dan edukasi publik melawan korupsi.
Menurutnya, KPK telah menuntut dan memenjarakan ratusan koruptor, baik dari kalangan anggota dewan, petinggi parpol, menteri, kepala daerah, aparat penegak hukum, dan pejabat tinggi lainnya tanpa hambatan kepentingan politik.
"Selama 12 tahun bekerja, KPK juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 249 triliun. Dari sisi kampanye dan edukasi antikorupsi, KPK telah berhasil membangun kepercayaan publik dalam upaya melawan korupsi dan mempersempit ruang gerak para koruptor," tuturnya.
Namun kata Palupi, prestasi dan citra baik tersebut dapat runtuh begitu saja dengan masuknya Plt komisioner yang memiliki track record yang buruk dan mengancam independensinya. Seperti rusaknya koordinasi dan keutuhan pimpinan KPK yang menganut prinsip kolektif-kolegial.
"Adanya komisioner yang bermasalah dapat membangun konflik, baik di kalangan para pimpinan maupun antara pimpinan dengan para staf KPK," ujarnya.
Menurut Palupi, Plt Pimpinan KPK yang tidak bersih dari potensi konflik kepentingan akan membahayakan kelanjutan kasus-kasus yang ditangani oleh KPK saat ini dan yang akan datang. Mulai dari kasus Budi Gunawan, rekening gendut, kejahatan sumber daya alam, dan kejahatan perbankan.
"Adanya potensi konflik kepentingan dapat mempengaruhi cara pandang dan prioritas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, khususnya oleh para penyidik dan penuntut, dengan memisahkan penagangan kasus dari sektor-sektor yang rawan menyentuh para politikus, aparat penegak hukum dan otoritas keuangan, pajak dan pengelola sumber daya alam," ujarnya.
Lebih jauh Palupi mengatakan, adanya Plt Pimpinan KPK tidak bersih dari konflik kepentingan akan berpotensi mempromosikan pandangan-pandangan yang sejalan dengan kepentingan politik dan agenda hukum yang menginginkan pembatasan kewenangan KPK, maupun eksistensinya sebagai lembaga antikorupsi.
"Keberadaan Plt yang bermasalah dapat meruntuhkan kepercayaan dan dukungan publik yang luas dan kuat kepada KPK selama ini. Pimpinan KPK yang tidak bersih dan independen dapat merusak citra KPK di tengah minimnya dukungan politik dan proteksi hukum terhadap pimpinan dan staf KPK," katanya.