News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Pimpinan KPK Saja Begitu Mudah Dikriminalisasi Polisi, Bagaimana Dengan Rakyat Jelata?

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kiri) berjabat tangan dengan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

TRIBUNNEWS.COM -Koalisi Masyarakat Sipil meminta Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menghentikan proses hukum terhadap pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Tuntutan itu disampaikan koalisi dalam pertemuan dengan perwira tinggi (pati) Polri yang berlangsung Senin (23/2) pukul 14.20-15.30.

Perwakilan koalisi yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Haris Azhar dari Kontras, Emerson Yuntho (ICW), Benny Susetyo (rohaniwan), dan Usman Hamid.

Sementara dari Polri hadir Badrodin Haiti, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno, dan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.

Haris menuturkan, proses hukum terhadap Samad dan Bambang harus dihentikan karena diduga ada rekayasa di dalamnya. ”Kami minta Pak Badrodin berani ambil sikap,” ucapnya.

Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka karena diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.

Haris berpendapat, penetapan Samad dan Bambang sebagai tersangka terkesan merupakan serangan balasan terhadap langkah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

”Kalau pimpinan KPK saja mudah dikriminalisasikan, apalagi masyarakat biasa,” tuturnya.

Badrodin menjelaskan, dirinya tidak bisa secara sepihak menghentikan proses hukum terhadap Samad dan Bambang. Hal itu untuk menghormati independensi langkah hukum penyidik Bareskrim Polri.

Selasa ini, Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Bambang sebagai tersangka. Pemeriksaan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 itu merupakan pemeriksaan ketiga bagi Bambang.

Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, sebagai kepala satuan tugas kasus Bambang, mengatakan telah memeriksa 46 saksi terkait kasus Bambang. Saksi itu salah satunya mantan Ketua MK Akil Mochtar. ”Kami belum akan menahan dia (Bambang),” ucapnya.

Secara terpisah, Bambang menyatakan akan memenuhi panggilan Polri tersebut.

Perbaikan komunikasi

Badrodin menuturkan, program operasional dan pembinaan akan menjadi prioritasnya jika kelak menjadi Kepala Polri. Dia juga akan memperkuat dan memperbaiki pola komunikasi dengan lembaga penegak hukum, salah satunya KPK, untuk membangun sistem pencegahan korupsi di internal Polri.

”Kami senang menerima respons serta masukan dari sesama penegak hukum dan masyarakat. Hal itu akan menjadi catatan Polri untuk melakukan kinerja lebih baik,” tutur Badrodin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menuturkan, DPR belum menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan untuk Badrodin sebagai calon Kepala Polri. Ini karena DPR sedang reses dan untuk melakukan kegiatan di masa reses diperlukan persetujuan melalui rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR.

DPR baru menerima surat pengajuan Badrodin sebagai calon Kepala Polri pada Jumat pekan lalu saat DPR sudah memasuki masa reses. DPR dijadwalkan kembali aktif bersidang pada 23 Maret mendatang.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, surat pengajuan calon Kepala Polri akan dibahas setelah berakhirnya masa reses. (SAN/IAN/NTA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini