TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panel Hakim Komisi Yudisial (KY) berencana meminta keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Sebab penting bagi Panel KY menelisik tanggal register gugatan yang dimohonkan oleh tim Budi Gunawan ke Pengadilan PN Jakarta Selatan. Ini berkaitan dengan dugaan adanya pergantian hakim yang memimpin sidang, sebelum praperadilan dimulai.
"Jadi kami juga akan minta keterangan dari KPK atau kuasa hukum KPK. Itu penting, karena kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Kan Kepala PN belum tentu pegang register itu," kata Ketua Panel KY, Eman Suparman di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
Terlebih, ungkap Eman, pihaknya juga belum mendapat salinan putusan resmi mengenai putusan Hakim Sarpin Rizaldy.
Selain itu, lanjut Eman, panel KY juga akan memeriksa sejumlah saksi lagi, yang diajukan oleh pihak pelapor. Namun belum saat ini, karena ditakuti
justru akan kehilangan bukti, bila sudah terpublis lebih dahulu di media.
"Ada pengembangan dari permintaan pelapor bahwa ada sejumlah orang-orang yang ingin diperiksa, tapi kami sampaikan untuk teman-teman bersabar. Karena kami khawatir, kan teman-teman media ini kan geraknya juga lebih cepat. Takut mereka yang akan diperiksa itu tiarap, dan bukti-bukti yang akan kami minta jadi ilang," papar Eman.
Sementara saat ini, imbuh Eman, Panel baru memeriksa pihak pelapor dan satu orang saksi fakta yang sebelumnya menjadi ahli dalam persidangan praperadilan BG.