TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah berniat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Berhubung KPK tidak mengenal SP3, KPK hendak meminjam tangan kejaksaan agung.
"Pernah ada opsi kalau KPK tidak menghentikan menghentikan penyidikan pernah terpikir KPK minta tangan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Tapi itu atas dasar pertimbangan kami yang mendalam kami minta ospi lain, bukan seperti itu," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
KPK kemudian melimpahkan kasus Budi Gunawan karena status tersangkanya telah dibatalkan dalam sidang peradilan gugatan penetapan tersangka yang diajukan Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lagi pula, kata Prasetyo, KPK sejauh ini belum berhasil menghadirkan saksi-saksi untuk kasus Budi Gunawan.
"KPK pun dalam menangani perkaara BG belum maskimal. Saksi-saksi belum berhasil dipanggil dan diperiksa. Sementara ada putusan prapreradilan penetapan sebagao tersangka tidak sah sehingga tidak akan melanjutkan perkara. Sementara KPK tidak mungkin menghentikan perkara sendiri sehingga alurnya diserahkan ke kejagung," ujar politikus Partai Nasdem itu.