TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak seenaknya untuk melimpahkan kembali kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Mabes Polri setelah menerima kasus tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdullah Hehamahua, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan Kejagung harus melaporkan ke KPK dalam bentuk gelar perkara sesuai dengan kewenangan KPK koordinasi dan supervisi.
"Jadi kalau proses kemudian ditangani Kejagung, maka Kejagung wajib melaporkan ke KPK dalam bentuk gelar perkara, karena KPK punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Kejagung tidak bisa seenaknya kejaksaan menyerahkan kepada kepolisian, tidak bisa. Harus lapor ke KPK dalam bentuk gelar perkara. Nanti diingatkan oleh pimpinan KPK ada MOU dengan kejaksaan agung dan harus ikut itu. Kalau tidak cukup alat bukti, maka KPK akan berikan alat bukti," tegasnya di gedung KPK, Kamis (4/3/2015)
Selain itu, menurut Abdullah, pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan itu ke Kejaksaan Agung dari pimpinan KPK memiliki kewajiban untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut. Meskipun dalam teknisnya kewenangan Kejagung tapi mereka berkwajiban melapor ke KPK.
"Pelimpahan berkas. Berkasnya kan penyidikan, bahwa nanti Kejagung mulai awal itu kewenangan mereka tapi harus lapor ke KPK. Berkasnya penyidikan. Mereka perlu gelar perkara dengan KPK," katanya.
Pimpinan tidak bisa menyerahkan begitu saja, sesuai kordinasi dan supervisi, kalau Kejagung butuh apa-apa mereka minta ke KPK. Pimpinan tetap harus mengawal," pungkasnya. (Candra okta della)