Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menjawab simpang siur putusan yang disampaikan mengenai dualisme kepengurusan. Muladi mengakui adanya perbedaan pendapat di antara majelis.
"Tidak memenangkan salah satu pihak, seperti draw. Terserah pengadilan dan Menkumham (Menteri Hukum dan HAM, red)," kata Muladi kepada wartawan di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Menurut Muladi terpenting Mahkamah Partai Golkar telah memutuskan perkara perselisihan kepengurusan. "Baca, lalu tafsirkan a-z. Terpenting ada perbedaan pendapat," katanya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Muladi menuturkan pihak yang berwenang untuk menafsirkan adalah Menteri Hukum dan HAM serta pengadilan. "Terserah Menkumham. Yudikatifnya harus menunggu pengadilan sampai ke MA. Tapi ada jalur eksekutif bisa berbeda, terserah jalur menkumham, semuanya punya jalur tersendiri," katanya.
Muladi menuturkan pihaknya juga akan memberikan keseluruhan data Mahkamah Partai kepada pengadilan. Hal itu dilakukan setelah kubu Aburizal Bakrie memutuskan untuk kasasi ke pengadilan.
"Semua hasil putusan dan dokumen bahan pertimbangan akan kita berikan seluruhnya. Di Mahkamah Partai sudah selesai," imbuh Politisi Senior Golkar itu.