News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Menteri Yuddy: Pegawai KPK Tidak Boleh Membangkang

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai atau karyawan KPK tidak bisa mengoreksi pimpinan KPK secara terbuka dengan cara aksi demonstrasi atau pembangkangan.

"Jadi kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, Aparatur Sipil Negara ya harus patuh kalaupun dia tidak setuju ada mekanismenya tidak boleh katakanlah mengoreksi secara terbuka, tidak boleh melakukan penentangan, demo atau pembangkangan," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Yuddy mengatakan hal itu diatur di dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, terutama mengenai kode etik kepegawaian.

"Jadi yang saya sampaikan itu arahnya kepada aparatur sipil negara. Jadi kalau aparatur sipil negara itu ada aturan-aturan disiplin ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik, dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa, atasan langsung disitu ya ketua atau pimpinan KPK," kata Yuddy.

Yuddy kembali menekankan, selama para pegawai KPK tunduk pada kode etik Aparatur Sipil Negara, mereka tidak bisa melakukan aksi mogok atau unjukrasa terkait keputusan pimpinan KPK.

"Selama dia aparatur sipil negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," ucap Yuddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini