TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai atau karyawan KPK tidak bisa mengoreksi pimpinan KPK secara terbuka dengan cara aksi demonstrasi atau pembangkangan.
"Jadi kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, Aparatur Sipil Negara ya harus patuh kalaupun dia tidak setuju ada mekanismenya tidak boleh katakanlah mengoreksi secara terbuka, tidak boleh melakukan penentangan, demo atau pembangkangan," ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Yuddy mengatakan hal itu diatur di dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, terutama mengenai kode etik kepegawaian.
"Jadi yang saya sampaikan itu arahnya kepada aparatur sipil negara. Jadi kalau aparatur sipil negara itu ada aturan-aturan disiplin ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik, dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa, atasan langsung disitu ya ketua atau pimpinan KPK," kata Yuddy.
Yuddy kembali menekankan, selama para pegawai KPK tunduk pada kode etik Aparatur Sipil Negara, mereka tidak bisa melakukan aksi mogok atau unjukrasa terkait keputusan pimpinan KPK.
"Selama dia aparatur sipil negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," ucap Yuddy.