TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komjen Budi Gunawan menyentil rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak membahas kemungkinan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK).
Pimpinan KPK rencananya akan menggelar rapat pimpinan, besok, untuk membahas opsi terkait putusan yang membatalkan status tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
"Jangan ambivalen lah, jangan mendua lah KPK. Jangan di satu sisi imbauan moral di sisi lain tidak. Udah lah, kan sudah ngomong kalah. Pak Ruki sudah ngomong itu," ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Nasution, di KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Razman, sidang praperadilan Budi berlangsung secara transparan dan tidak ditutupi. Apalagi, kata dia, Komisi Yudisial juga selalu menyaksikan jalannya persidangan.
"PN sudah menolak, MA sudah ngomong tidak ada klausul itu. Jangan dipaksakan. Ada di poin itu menyatakan penyelundupan hukum misalnya. Itu berat membuktikannya. Karena ketika proses persidangan Pak Budi Gunawan semua transparan," tukas Razman.
Sekedar informasi, pimpinan KPK rencananya akan membicarakan terkait pengajuan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Upaya PK akhirnya dibahas setelah sejumlah bekas pimpinan dan penasihat KPK menyarankan upaya tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK aktif, kemarin.
"Usulan-usulan tersebut baru akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan. Nantinya akan melibatkan biro hukum, dan tim lain untuk membahas hal itu. Rencananya rapat pimpinan tersebut kita gelar besok," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).