Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri mengaku siap menerima limpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Hal itu dikatakan oleh Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
"Kita siap saja. Dilimpahkan Kejaksaan Agung bisa saja," kata Badrodin di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Badrodin menuturkan, sebelum dilimpahkan ke Mabes Polri, kasus BG harus diperiksa berkas-berkasnya. Karena menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan belum menerima berkasnya melainkan hanya pengantarnya saja.
"Kalau cuma pengantar terus dilimpahkan ke saya, nggak ada artinya juga," tegasnya.
Masih kata Badrodin, berkas kasus Budi Gunawan harus diteliti dengan cermat. Karena menurutnya, kalau berkas yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lengkap berpeluang di SP3.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidian Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).