News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Mantan Penyidik Ungkapkan Proses Penetapan Tersangka oleh KPK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Poster besar anti korupsi di pasang di gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- AKBP Irsan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid I kembali buka suara soal penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK.

"Saya kembali menemukan fakta bahwa ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya surat penetepan tersangka. Ini menyalahi prosedur," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2015).

Irsan mencontohkan, saat pengumuman tersangka Angelina Pinkan Sondakh. Ketua KPK saaat itu Abraham Samad mengumumkan kepada publik Angie, ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Pebruari 2012.

"Namun ternyata surat penetapan tersangkanya baru keluar tanggal 19 April 2012 atau dua bulan kemudian. Ini sangat bertentangan dengan aturan. Seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal dengan dua alat bukti," katanya.

Menurutnya dulu saat dia masih menjadi penyidik KPK, penetapan tersangka seseorang tidak pernah diumumkan ke publik. Kecuali yang bersangkutan sudah menjadi pemeriksaan dan akan ditahan.

"Kalau sekarang kan diumumkan dulu, dan diduga alat bukti dicari belakangan," ujar Irsan yang juga Kapolres Bogor Kota ini.

AKBP Irsan mengatakan, kesewenang-wenangan menetapkan tersangka tanpa dilandasi minimal dua alat bukti menabrak aturan KPK.

Irsan menduga, kasus lainnya juga seperti itu, dimana seorang dijadikan tersangka tapi alat buktinya dicari belakangan.

"Meskipun sekarang Angelina sudah divonis bersalah, tapi yang jadi persoalan proses penetapan tersangkanya seperti apa," ujarnya.

Irsan memberi contoh, saat dia masih menjadi penyidik KPK, masyarakat umum termasuk wartawan, tidak tahu siapa yang menjadi tersangka.

Wartawan katanya, baru tahu seseorang sudah menjadi tersangka,saat akan dilakukan penahanan.

"Itupun juga media masih meraba-raba, siapa yang akan jadi tersangka.Kalau sekarang, diumumkan lebih dulu, bukti dicari belakangan. Ini namanya menghancurkan nama orang tersebut," katanya.

Atas berbagai pelanggaran prosedural itu katanya, perlu dibentuk kode etik KPK.

AKBP Irsan menambahkan, terkait demo pegawai KPK, itu tidak menjadi masalah, selama itu untuk memperjuangkan kebenaran."Save KPK tapi tidak save orangnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini