TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijokongko terkait gratifikasi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda.
Bayu akan dimintai keterangannya untuk tersangka bos Permai Group sekaligus bekas Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Nama Bayu sendiri bukanlah nama asing dalam pemeriksan saksi di KPK. Bayu juga pernah dipanggil KPK sebelumnya untuk bersaksi untuk bekas anggota DPR RI, Angelina Sondakh.
Selain memeriksa Bayu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Yorisda Abadi, Sabrina.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.