Tribunnews.com, Jakarta -- Setelah ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sunmsel Rizal Abdullah, saat ini ditempatkan dalam sel isolasi.
Penempatan tersebut dikatakan Arif Ramdhan penasihat hukum Rizal selama satu minggu ke depan, kemudian Rizal akan digabung dengan tahanan KPK lain.
"Yah sekarang kan masih dalam sel isolasi untuk satu minggu kedepan, tapi kondisinya baik, biasa saja, tadi juga bertemu wali kota Palembang nonaktif Romi Herton kok, mereka ketawa-ketawa, mungkin karena dari satu daerah. Kelihatanya seperti biasa tidak ada yang berubah," ujar Arif ketika dihubungi Sriwijaya Post, Jumat (13/3/2015)
Ketika ditanyai mengenai upaya hukum apa yang akan dilakukan tim penasihat hukum pasca ditahan, Arif terkesan pasrah, Ia mengaku saat ini dirinya dan Rizal tengah konsentrasi menyiapkan sejumlah berkas dan bersiap untuk sidang, mengingat kejadian tersebut telah lama terjadi.
"Kita nunggu sidang saja, kalau waktunya belum tahu yang jelas ini ditahan 20 hari dulu, kemudian jika akan sidang satu minggu sebelumnya ada pemberitahuan dari KPK, masa ini kita sedang menyiapkan berkas, apalagi ada beberapa yang pak Rizal sudah lupa, kan cukup lama 2010 itu," ungkapnya
Namun demikian, prihal bagaimana status Rizal sendiri. Arif menegaskan jika Rizal masih seorang Kepala Dinas, bahkan Senin depan banyak dokumen yang akan dibawa ke Rutan Guntur untuk ditanda tangani klienya.
"Makanya itu, dia masihkan Kadin, jadi banyak dokumen yang nanti senin akan dibawah ke Rutan untuk ditanda tangani klien saya," tutur Arif seraya menambahkan jika senin keluarga Rizal juga akan datang untuk pertama kalinya menjenguk tersangka wisma atlet tersebut
KPK sendiri sepertinya terus mengebut melakukan penyidikan untuk kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Palembang. Setelah semalam KPK resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Rizal Abdullah, hari ini KPK kembali memanggil beberapa saksi untuk tersangka Rizal. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK menjadwalkan memanggil dua saksi yakni Ircham PNS kemenkeu dan
Isnanta PNS kemenpora. "Yah yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Priharsa digedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
Selain mengusut kasus Rizal KPK juga mengagendakan sejumlah saksi terkait kasus Muhammad Nazarudin tersangka kasus Tindak Pidana Pencucin Uang (TPPU) pengembangan kasus wisma atket. Ada tiga saksi yang dipanggil KPK, yakni, Direktur PT Puradewata Lestari, Sugiarto Santoso, karyawan Dovy dan Rekan Sejahtera Hartono Buntoro dan Raj Patel, pemilik PT Multibisnis Mitra Mandiri Ade Suhendar, serta karyawan BCA KCP Graha Inti Fauzi Durroh Bachtiar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," tambah Priharsa