Tribunnews.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengaku heran dengan sikap Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang mendorong pengurus Golkar hasil Munas Bali untuk mengakui kepengurusan Agung Laksono. Menurut Bambang, Muladi tidak konsisten dengan putusannya dalam sidang Mahkamah Partai.
Bambang menuturkan, Muladi merupakan Ketua majelis Mahkamah Partai yang memimpin persidangan penyelesaian konflik internal di Kantor DPP Golkar beberapa pekan lalu. Dalam putusannya, Muladi memilih tidak berpendapat karena menganggap pengurus hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie lebih memilih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Bagaimana kita bisa pegang omongan seorang hakim yang bicara dan menilai keputusannya sendiri, pagi tempe sore sudah berubah jadi kedelai," kata Bambang, saat dihubungi, Rabu (18/3/2015).
Awalnya, Muladi mengaku bingung ketika Menkumham mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Menurut dia, putusan Mahkamah Partai draw. Akan tetapi, beberapa hari kemudian, Muladi menyatakan menerima keputusan Menkumham dan meminta seluruh kader Golkar untuk menerimanya.
Muladi mengakui, keputusan Menkumham tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama hakim Has Natabaya dalam persidangan Mahkamah Partai. Namun, menurut dia, keputusan Menkumham setidaknya telah mengakomodir putusan dua hakim lainnya, Djasri Marin dan Andi Mattalatta yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.
"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku," kata Muladi.
Menkumham Yasonna H Laoly mengakui kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono yang dihasilkan dari Munas Jakarta. Ia kemudian meminta Agung Laksono segera menyusun kepengurusan dan didaftarkan pada Kemenkumham. Agung telah melaporkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham pada Selasa (17/3/2015).
Sementara, kubu Aburizal Bakrie menyatakan menolak mengakui kepengurusan Agung dan melakukan perlawanan secara hukum serta politik. Kubu Aburizal menggugat Agung cs dan Menkumham ke Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada pun, perlawanan secara politik dilakukan dengan mewacanakan penggunaan hak angket terhadap Menkumham oleh fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih di parlemen. (Indra Akuntono)