TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menunggu selesainya gugatan hukum yang dilakukan oleh terpidana mati narkoba sebelum dilakukan eksekusi mati di Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu hasil gugatan duo terpidana asal Australia dalam kasus "Bali Nine" di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semua proses ini kita tunggu sampai selesai, sehingga pada nanti proses eksekusi itu tidak ada masalah lagi," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Duo Bali Nine yang akan dieksekusi itu adalah Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran. Mereka tengah menempuh proses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dua warga negara asal negeri Kanguru ini ditangkap atas kasus percobaan penyelundupan 8,3 kilogram heroin dari Bali ke Australia.
Mereka ditangkap di Bandara International Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada 17 April 2005.
Grasi mereka pun telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo beberapa bulan yang lalu.
Sebelumnya, terpidana mati narkoba yang memiliki paspor asal negeri matador, Spanyol, Raheem Agbaje Selami telah mendapatkan penolakan PTUN pada tanggal 9 Maret 2015.