TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chatarina Muliana Girsang telah meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum KPK sejak 1 April lalu.
Chatarina pun kini kembali ke habitat asalnya di Kejaksaan Agung.
"Ya balik dulu ke Kejaksaan Agung. Kalau tidak kembali dulu nanti melanggar aturan," ujar Chatarina saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Chatarina memang tidak bisa berlama-lama bertugas di lembaga antirasuah itu. Sesuai peraturan, dia hanya maksimal bisa bertugas selama 10 tahun di KPK.
Namun, nampaknya Chatarina masih menyimpan mimpi terus berkiprah di KPK. Chatarina pun bermaksud akan kembali lagi ke KPK. Cara tersebut pernah ditempuh penyidik Novel Baswedan.
Novel dulunya adalah penyidik KPK yang berasal dari Polri berpangkat Komisaris. Belakangan, Novel memilih keluar dari Polri dan mengabdi di KPK.
"Harus kembali duku ke Kejaksaan Agung, tidak bisa langsung. Doakan saja ya," tukas Chatarina.
Kepergian Chatarina memang saat KPK sedang sibuk-sibuknya menghadapi gugatan praperadilan penetapan tersangka.
Gugatan tersebut antara lain dari bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Walikota Makassar Ilham Arieh Sirajuddin.