TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim praperadilan Sutan Bathoegana melawan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Asiadi Sembiring memberikan waktu satu hari kepada pihak pemohon untuk menghadirkan bukti dan saksi.
Asiadi menolak permohonan kuasa hukum Sutan, Eggi sudjana yang meminta dua hari untuk pembuktian dan saksi.
"Saya beri waktu hanya satu hari kepada pihak pemohon untuk menghadirkan bukti dan saksi pada tanggal 8 besok," ujar Asiadi sebelum menutup sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Alasannya praperadilan sifatnya limitatif. Sesuai Pasal 82 Ayat 1 hufuf b KUHAP, waktu yang diberikan untuk praperadilan hanya tujuh hari, mulai dari pembacaan permohonan hingga putusan.
"Sebisa-bisanya anda mengatur. Ini (praperadilan) harus dibuat seefektif mungkin," kata Asiadi kepada kuasa hukum Sutan.
Sebelumnya pihak Sutan meminta waktu dua hari untuk pembuktian lantaran akan menghadirkan enam saksi. Satu hari untuk menghadirkan tiga saksi ahli dan satu hari untuk menghadirkan tiga saksi fakta.
"Saya meminta dua hari yang mulia, karena saksi yang dihadirkan cukup banyak, apabila satu hari itu tidak akan cukup," kata Eggi.
Hakim Asiadi memutuskan melanjutkan sidang praperadilan esok hari dengan dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak Sutan.
Hari berikutnya sidang beragendakan pembuktian dan saksi dari pihak KPK sebelum kemudian diputuskan pada pekan depan.