TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik. Jero kembali dijadwalkan untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (13/4/2015).
Sebelumnya, KPK telah dua kali memanggil bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Terakhir, Jero dipanggil 9 April 2015. Namun, Jero mangkir dan beralasan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk menghormati proses hukum karena praperadilan telah didaftar dan lembaga yudikatif PN Jaksel telah mengundang sidang. Pak JW memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan," ujar kuasa hukum Jero, Sugiyono, saat dihubungi, Tribunnews, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Jero sendiri terjerat dua kasus di KPK. Selain di Kementerian ESDM, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata.