TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI membahas konsep pengamanan anggota dewan dengan konsep Parliamentary Police atau Polisi Parlemen. Polisi ini didesain mirip dengan petugas pengamanan yang melekat terhadap seorang presiden yaitu Paspampres.
Dari dokumen yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan pertimbangan membentuk struktur pengamanan komplek gedung parlemen lantaran, bahaya yang mengancam salah satu objek vital nasional ini dinilai semakin dinamis.
Dalam bab pendahuluan pada desain peraturan DPR ini dijelaskan era reformasi telah membawa perubahan di segala bidang, salah satunya bidang keamanan. Di sini juga disinggung soal ancaman kelompok radikal yang dianggap bisa berdampak pada stabilitas nasional.
Dengan berbagai pertimbangan yang ada maka pengamanan komplek parlemen yang saat ini dijaga petugas pengamanan dalam (Pamdal) dibackup personil pengamanan objek vital Polda Metro Jaya, anak ditingkatkan strukturnya dengan menjadikan polisi sebagai leading sector.
"Itukan bagian dari pengaman sini. Soal nama bisa berubah-ubah. Mungkin namanya Pamdal disini, sekarang ada polisi," kata Kepala BURT DPR Roem Kono, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Politikus Golkar itu menambahkan, Polisi Parlemen ini merupakan bagian menuju DPR yang lebih modern. Untuk menujut parlemen yang modern, menurut dia semua aspek harus diperbaiki.
"Cuma ditingkatkan kapasitasnya, prasarana semua. Komunikasi. Koordinasi itu perlu. Protap seperti apa. Harus diatur melalui peraturan DPR, kalo engga semua orang datang jadi masalah keamanan," katanya.