TRIBUNNEWS.COM - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa, meninggal pada 14 Februari 2015 pukul 14.00 WIB.
Almarhumah Siti Zaenab dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat. Nama Zainab (48) sempat diberitakan oleh Kompas.com pada 2014 silam.
BACA: BREAKING NEWS: TKW Siti Zaenab Dihukum Pancung di Madinah
Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri majikannya, Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba, pada 1999.
Saat itu, Zainab bisa lepas dari hukuman pancung dengan syarat membayar tebusan Rp90 miliar.
Muhammad Ali Ridho, anak kedua Zainab, saat dikonfirmasi Kompas.com beberapa waktu silam menjelaskan, uang tebusan yang diminta majikannya sulit untuk dipenuhi.
Keluarganya saat itu sedang berupaya meringankan harga tebusan tersebut.
"Bibi dan kakak saya sudah berangkat ke Arab Saudi untuk melobi. Kami berharap ada keringanan dari keluarga majikan ibu saya," katanya beberapa waktu silam kepada Kompas.com.
Ali Ridho menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya mau membantu ibunya membayar uang tebusan sebesar Rp10 miliar.
Sementara pihak keluarga tidak mampu melunasi kekurangannya. "Kalau saya apa yang mau dibayarkan," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan Ismed Sofyan membenarkan jika keluarga majikan Zainab meminta uang tebusan Rp90 miliar.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak punya anggaran untuk membantu meringankan uang tebusan tersebut.
Saat itu yang bisa dilakukan Pemkab Bangkalan hanya membantu keluarga Zainab berangkat ke Arab Saudi untuk melobi keluarga majikan Zainab.
"Untuk meringankan beban tebusan itu bukan kami, melainkan Menteri Luar Negeri yang harus bertanggung jawab," kata Ismed.
Zainab menjadi TKI pada 1999 lalu. Setahun kemudian, ia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya. Pada Juli tahun 2000, Zainab divonis hukuman mati dan ditahan di penjara Madinah.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zainab.
Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun pelaksanaan hukuman mati itu ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
"Pemerintah Indonesia telah dan akan terus melakukan upaya-upaya memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, termasuk bagi mereka yang terancam hukuman mati," tulis Kemenlu RI.
Dalam periode Juli 2011 - 31 Maret 2015, Pemerintah telah berhasil membebaskan dari hukuman mati bagi 238 WNI di luar negeri.
Sebagai informasi, sejak Januari 2015 hingga, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, dimana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.