TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus PDI Perjuangan, H Adriansyah, penerima suap terkait izin tambang PT Maju Mitra Sukses.
Saat tiba di KPK, anggota DPR RI itu hanya menebar senyuman kepada wartawan yang mencecarnya berbagai pertanyaan.
"Sudah, sudah," jawab Adriansyah ketika ditanya apakah sudah memiliki kuasa hukum terkait kasusnya itu, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Ketika ditanya siapa pegacara yang disewa, Adriansyah langsung melongos masuk.
Adriansyah hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Terkait kasus tersebut, KPK juga memeriksa Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat. Dia juga diperiksa dalam kapaitasnya sebagai tersangka.
Sebelumya, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta saat operasi tangkap tangan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriyansyah di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, Kamis sore, pekan lalu.
Uang tersebut diserahkan oleh Agung Krisdianto, kurir Andrew Hidayat.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyebutkan ini bukan kali pertama Adriyansyah menerima suap. Suap tersebut diduga untuk kepengurusan izin PT Maju Mitra Sukses untuk usaha pertambangannya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.