News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Ipar Fuad Amin Didakwa Jadi Perantara Suap dari PT MKS

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Windika Cahaya Persada Abdur Rouf merupakan perantara suap dari PT Media Karya Sentosa untuk Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Windiks Cahaya Persada Abdur Rouf didakwa menjadi perantara suap yang diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron, kakak ipar Abdur Rouf.

Menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, total uang yang diantarkan Abdur Rouf dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad secara bertahap sebesar Rp 1,9 miliar.

"Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut bertentangan dengan kewajiban Fuad Amin sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa Titik Utami di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/4/2015).

PT MKS melalui Bambang dan sejumlah direktur lain di PT MKS memberikan sejumlah uang secara rutin kepada Fuad karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya sebagai badan usaha milik daerah di Bangkalan. Selain itu, Fuad juga telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Atas jasanya tersebut, Fuad menerima imbalan dari direksi PT MKS sebesar Rp 50 juta per bulan. Transaksi tersebut dilakukan sejak Juni 2009 hingga Juni 2011 hingga total uang yang diterima Fuad sebesar Rp 1,250 miliar.

Selain itu, Fuad juga menerima uang sebesar Rp 6,250 miliar sejak 3 Juni 2011 hingga 10 Agustus 2011. Fuad kemudian meminta kenaikan uang bulanan dari Rp 50 juta menjadi Rp 200 juta per bulan. Pada Januari 2014, Fuad kembali meminta kenaikan jatah bulanan dari PT MKS menjadi Rp 700 juta per bulan meskipun Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Pada 1 September 2014, Abdur Rouf diminta bertemu dengan utusan dari Bambang bernama Sudarmono untuk menerima tas berisi uang sebesar Rp 600 juta. "Padahal terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan uang imbalan atau balas jasa dari PT MKS," kata jaksa.

Rouf menyetorkan uang yang diterimanya di dua rekening Bank BCA atas nama Siti Masnuri (istri Fuad) dan rekening atas nama Fuad Amin, masing-masing sebesar Rp 300 juta. Pada 30 Oktober 2014, Rouf kembali menjadi perantara penerimaan uang dari Bambang kepada Fuad. Serah terima uang sebesar Rp 600 juta itu dilakukan di rumah Fuad di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Uang tersebut kemudian disetorkan ke Bank Mandiri atas nama Muhammad Yusuf.

Transaksi selanjutnya terjadi pada 28 November 2014. Rouf kembali dititipi uang sebesar Rp 700 juta dari Bambang untuk Fuad. Serah terima tas berisi uang tersebut dilakukan di kantor Rouf di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ketika Rouf hendak meninggalkan kantornya untuk menyerahkan uang ke rumah Fuad, petugas KPK menangkapnya dan menyita uang yang dibawanya.

Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Peran Antonius

Setelah itu, Fuad memohon kepada pihak PT Kodeco untuk mengalokasikan pasokan gas alam guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura dan Jawa Timur. Padahal, saat itu perjanjian kerja sama antara PD Sumber Daya dan PT MKS belum ditandatangani. Penandatanganan dilakukan beberapa hari setelah permohonan dilayangkan.

Pada pertengahan Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada medio Februari 2007, Sardjono mewakili PT MKS dan Samiudin mewakili PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa PT MKS menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik dan pembangunan pipa gas untuk penyerahan gas di Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur Madura.

Antonius selaku Direktur PT MKS sepakat memberikan sejumlah uang kepada Fuad Amin karena Fuad telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco. Antonius memberikan uang kepada Fuad setiap bulan seluruhnya Rp 3,2 miliar dengan besaran pemberian Rp 200 juta per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014.

Pada Januari 2014, Antonius meminta bantuan Fuad agar PT MKS tetap memberikan uang dan dinaikkan menjadi Rp 700 juta setiap bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Atas perbuatannya, Antonius dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini