TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam eksepsinya, Sutan memapaparkan kejujurannya terhadap KPK namun tetap dijadikan tersangka.
"Eksepsi saya beri judul 'Mahalnya Arti Sebuah Kejujuran'. Saya korban jargon KPK 'Jujur Itu Hebat' tapi saya jujur kok malah dijerat," kata Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (20/4/2015).
Sutan mengatakan, sebelum menjadi tersangka KPK dan kini menjadi terdakwa dirinya telah menerapkan berpolitik secara bersih.
Menurutnya, saat dirinya menjadi narasumber juga selalu untuk membangkitkan nilai-nilai kejujuran.
"Dan saya juga sering ingatkan kepada semua Anggota Komisi VII agar tidak melayani oknum-oknum yang suka meminta dana untuk kepentingan pribadi. Termasuk kepada rekan-rekan di Kementerian ESDM," tuturnya.
Sutan dalam eksepsinya juga mengaku kerap membantu program-program KPK dalam hal memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi untuk didukung DPR.
Ia juga mengaku membantu Polri dalam membongkar adanya korupsi yang dilakukan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin.
"Tetapi sebaliknya KPK atau oknum-oknum KPK yang atas nama hukum telah berbuat sewenang-wenang kepada saya dan keluarga saya," ujarnya.
Masih kata Sutan, dirinya meyakini saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lembaga antirasuah itu tidak memiliki barang bukti. Dirinya pun kerap menanyakan kepada penyidik terkait tidak adanya barang bukti tersebut.
"Tetapi selalu dijawab penyidik KPK dengan entengnya 'nanti biar di pengadilan saja'," ujarnya.