TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi Wakapolri, Komjen Budi Gunawan yang dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim hingga saat ini belum diputuskan apakah dilanjutkan atau tidak.
Namun, Kapolri sudah lebih dulu melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Di mana pelantikan tertutup dari media dan dilakukan di sebuah ruangan kecil di rupatama.
Apakah dengan dilantiknya Komjen Budi Gunawan berarti kasusnya memang sudah clear?
"Berdasarkan pra peradilan kan sudah bukan tersangka. Dan saat ini belum ada keputusan hukum yang lain. Termasuk juga KPK saat itu tidak berhak menyidik karena saat itu beliau bukan pejabat eselon 1," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, Rabu (22/4/2015) di Mabes Polri.
Anton menambahkan dengan begitu, maka secara legitimet kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan sudah clear sehingga ia dilantik.