TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya mendalami adanya praktik prostitusi di apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka FHM,selaku mucikari dan enam pekerja seks, tiga diantaranya di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan terungkap alasan mereka terlibat jaringan prostitusi ini.
Kepala Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Hayamansyah, mengatakan para perempuan atau yang disebut angel itu ditawarkan untuk menjadi model.
Ini yang membuat mereka tertarik.
“Perekrutan melalui website dan facebook. Pelaku melakukan promosi untuk menjadi model. Mereka setuju untuk ketemu, kemudian dilakukan wawancara,” ujar AKBP Didi Hayamansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
“Wawancara dilakukan di sebuah tempat, kemudian baru mengarah untuk bisnis prostitusi,” ujarnya.
Menurut AKBP Didi Hayamansyah, dalam menawarkan kepada para angel untuk terlibat dalam bisnis prostitusi, dia mengaku tidak ada paksaan.
Sehingga, pelaku tidak dapat dikenakan aturan trafficking atau perdagangan manusia.
“Ini tidak ada paksaan. Ini penawaran dibagi keuntungan per bulan. Kalau sehari Rp 600 Ribu-Rp 1 Juta.
Ujung-ujung faktor ekonomi. Mereka sukarela karena tergiur bergabung. Tidak ada unsur paksaan,” kata dia.