News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda atas Perintah Presiden Jokowi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati Mary Jane mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulanya Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso masuk daftar terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Namun, beberapa saat setelah mengeluarkan pernyataannya di Kejaksaan Agung, Selasa (28/4/2015) malam, Jaksa Agung HM Prasetyo mendapat perintah Presiden Jokowi untuk menunda eksekusi mati Mary Jane.

Sehingga total terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi mati hanya delapan orang. Sementara Mary Jane ditunda.

"Akan tetap kami eksekusi. Tidak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan. Yang kami sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini," kata Prasetyo sebelumnya.

Tribun telah mengkonfirmasi kabar ini namun Jaksa Agung tidak mengangkat panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan ke telepon genggamnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini