Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi mati sembilan terpidana narkoba, termasuk warga negara Filipina, Mary Jane, di Pulau Nusakambangan, Rabu (28/4/2015) dini hari.
Hal ini sekaligus menjawab permintaan kali ketiga Presiden Filipina, Benigno Aquino agar jaksa membatalkan eksekusi mati warganya dengan sejumlah alasan.
"Akan tetap kami eksekusi. Tidak ada alasan sedikit pun untuk membatalkan. Yang kami sudah jadwalkan untuk eksekusi malam ini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/4/2015) malam.
Sebelumnya, pemerintah Filipina meminta pembatalan eksekusi mati Mary Jane untuk kali ketiga. Alasannya, Jane adalah korban perdagangan manusia yang dijebak menjadi kurir narkoba.
Jelanh eksekusi mati, pelaku perdagangan manusia Mary Jane menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Mary Jane pun telah menyampaikan melalui pengacaranya bersedia mengungkap kasus narkoba besar jaringan Asia Tenggaara.
"Kalaupun ada indikasi juga, kenapa diputus sekarang? Kalau pun betul seperti itu, seharusnya dari awal sudah disampaikan," tegas Prasetyo.
"Proses Mary Jane ini sudah melalui semua tahapan (upaya hukum). Jadi. kalau ada alibi seperti itu harusnya disampaikan. Dan ketika proses sudah berakhir tapi baru disampaikan, kami melihat ini bagian upaya menunda waktu atau membatalkan eksekusi. Ini tidak bisa kami berikan," imbuhnya.
Ia meyakinkan Presiden Jokowi pun telah memberikan penjelasan sama kepada Presiden Filipina, Benigno Aquino terkait penolakan permintaan pembatalan eksekusi ini.
"Kalau betul memang ada indikasi bahwa ada human trafficking, dari awal harusnya disampaikan," jelasnya.