TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga terpidana mati Rodrigo Gularte mengaku masih berkomunikasi dengan keluarga terkait upaya hukum yang bakal mereka ditempuh setelah pelaksanaan eksekusi mati, hari Rabu (29/4/2015).
Pengacara Rodrigo, Christina Widiantarti mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (28/4/2015) kemarin.
"Kami sekali lagi tetap menghargai keputusan keluarga, apapun kami tanya. Kami juga sudah mendaftarkan ke PTUN dan diterima (pendaftarannya)," kata Christina, di Rumah Duka St Carolus, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, tim hukum Rodrigo telah mengajukan gugatan ke PTUN ternyata Rodrigo lebih dahulu menjalani hukuman mati.
"Kami sudah didaftarkan ke PTUN dan diterima (pendaftarannya)," katanya.
Sementara itu, saat ini, jenazah Rodrigo masih disemayamkan di rumah duka Rumah Sakit Saint Carolus, Jakarta Pusat.
Rencananya pada hari Kamis (30/4/2015) besok, jenazah Rodrigo akan dipulangkan ke Brazil untuk dimakamkan di kampung halamannya.