News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Bakal Periksa Gubernur Jawa Barat di Kasus Stadion Gedebage

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja menyelesaikan tahap akhir pemasangan atap Stadion Utama Sepakbola (SUS) Gedebage yang berlokasi di Kampung Cimencrang, Kelurahan Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/3/2013). Nasib penamaan stadion bertaraf internasional dengan kapasitas sekitar 38 ribu tempat duduk ini ditentukan lewat polling yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memilih tiga nama yang sudah ditentukan, yakni Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Gelora Gedebage Kota Bandung, dan Stadion Gelora Rosada melalui pesan singkat atau short message service (SMS) yang akan berakhir hingga 22 Maret 2013. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.

"Kapan dibutuhkan keterangannya pasti akan dipanggil, nanti dievaluasi penyidik," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).

Budi Waseso mengatakan agar dirinya tidak lagi dianggap liar oleh banyak pihak, nantinya sebelum pemeriksaan ia akan meminta izin pada Kemendagri agar bisa memeriksa Aher.

"Supaya jangan ada suara-suara lagi yang bilang Pak Kabareskrim liar, ya saya akan minta izin ke sana (Mendagri) tidak apa-apa," ucapnya.

Hari ini penyidik Bareskrim memeriksa 11 saksi kasus korupsi Stadion Gedebage. ‎Sementara tersangka hingga kini masih satu orang yakni Yayat A Sudrajat (YAS).

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara total kerugian negara sedang diproses Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pembangunan proyek senilai Rp 545.535.430.000 melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (konsultan perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (konsultan manajemen konstruksi).

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini