Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar.
"Kapan dibutuhkan keterangannya pasti akan dipanggil, nanti dievaluasi penyidik," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).
Budi Waseso mengatakan agar dirinya tidak lagi dianggap liar oleh banyak pihak, nantinya sebelum pemeriksaan ia akan meminta izin pada Kemendagri agar bisa memeriksa Aher.
"Supaya jangan ada suara-suara lagi yang bilang Pak Kabareskrim liar, ya saya akan minta izin ke sana (Mendagri) tidak apa-apa," ucapnya.
Hari ini penyidik Bareskrim memeriksa 11 saksi kasus korupsi Stadion Gedebage. Sementara tersangka hingga kini masih satu orang yakni Yayat A Sudrajat (YAS).
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka
Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara total kerugian negara sedang diproses Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pembangunan proyek senilai Rp 545.535.430.000 melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (konsultan perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (konsultan manajemen konstruksi).
Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.