TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kini menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni DH.
"Ada tersangka baru, sekarang tersangka total ada tiga yakni DH, HW dan RP," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Jumat (8/5/2015) di Bareskrim.
Sayangnya Victor enggan membeberkan siapa identitas ketiga tersangka ini termasuk pula peranan para tersangka tersebut.
"Identitasnya nanti dulu lah, yang jelas mereka ada yang dari TPPI dan SKK Migas. Peranan mereka diantaranya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Victor menambahkan pihaknya tidak hanya berhenti menjerat tiga tersangka tersebut melainkan pihaknya memastikan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya dari kasus ini.