News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Tersangka Baru Korupsi Kondensat Bertambah, Kini Tiga Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Direktorat II Bareskrim menggeledah dan mencari barang bukti dokumen di lorong kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas;sebelumnya BP Migas) kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) pada 2009-2010.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kini menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi penjualan Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni DH.

"Ada tersangka baru, sekarang tersangka total ada tiga yakni DH, HW dan RP," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Jumat (8/5/2015) di Bareskrim.

Sayangnya Victor enggan membeberkan siapa identitas ketiga tersangka ini termasuk pula peranan para tersangka tersebut.

"Identitasnya nanti dulu lah, yang jelas mereka ada yang dari TPPI dan SKK Migas. Peranan mereka diantaranya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Victor menambahkan pihaknya tidak hanya berhenti menjerat tiga tersangka tersebut melainkan pihaknya memastikan akan ada tersangka-tersangka baru lainnya dari kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini