TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan merilis hasil tangkapannya perihal kasus prostitusi kelas atas yang melibatkan ratusan Pekerja Seks Komersil (PSK), termasuk artis dan model.
Rilis disampaikan oleh Kapolres Jaksel, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat didampingi Kasat Reskrim-nya, AKBP Audie Latuheru di sebuah ruang besar kantor Mapolres Jaksel, Jakarta, Sabtu (9/5/2015) petang.
Mulanya, mereka menunjukkan RA (30) yang diduga berperan sebagai penyedia jasa PSK atau mucikari beserta sejumlah barang bukti.
RA yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye hanya tertunduk malu di pojok ruangan.
Ia terus menutupi wajahnya dan hanya terdiam saat sejumlah wartawan menanyakannya.
Dalam rilis, Wahyu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
RA selaku mucikari dan AA selaku PSK dibekuk di sebuah hotel berbintang lima di Jaksel pada Jumat (8/5/2015) malam oleh petugas Satreskrim Polres Jaksel yang melakukan penyamaran sebagai calon pengguna jasa atau pelanggan.
Menurut Wahyu, RA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus permucikarian dan dijerat dengan pasal sangkaan Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana.
Meski penangkapan dilakukan terhadap RA dan AA, pihak Polres tidak menunjukan sosok artis AA.
Menurut Wahyu, AA masih dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan oleh penyidik. Dan statusnya masih saksi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap prostitusi online yang pelakunya adalah seorang artis cantik dan seksi.
Kali ini, pihak polisi mengamankan seorang artis ngetop berinisial AA dan seorang mucikari saat usia transaksi di sebuah hotel.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru membenarkan bahwa artis seksi itu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian.